3 Menteri Teken Keputusan Bersama Soal Pendidikan Bidang Kesehatan
Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Keputusan Bersama Pengelolaan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (Pemda). Keputusan bersama tersebut mengatur penyelenggara pendidikan diploma bidang kesehatan adalah tanggung jawab tiga menteri terkait.
Isi keputusan bersama itu adalah pertama, Menteri Pendidikan Nasional memberi izin penyelenggaraan dan pembinaan akademik pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemda setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan tertulis dari Menteri Kesehatan. Kedua, Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan diploma bidang kesehatan pemda.
"Ketiga, Mendagri bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pemenuhan SDM pendidik dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Sementara itu Mendiknas M Nuh mengatakan dengan adanya keputusan bersama ini, semakin jelas kewenangan masing-masing instansi. Instansi terkat dapat berkordinasi lebih baik lagi.
"Alhamdulillah hari ini sudah berbagi tugas masing-masing," kata M Nuh.
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan dalam hal sumber daya masyarakat, ada empat poin penting. Pertama perencanaan, pengadaan, kualifikasi dan pendayagunaan. Dalam hal ini Kemenkes berfungsi pada poin perencanaan, kualifikasi dan pendayagunaan.
"Begitu sampai nomor dua karena pendidikan tinggi bukan pendidikan menengah, ini tidak di bawah domain Kemenkes. Berarti kita harus kerjasama dengan pihak lain," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pemda menghadapi persoalan setelah keluarnya putusan MK terkait kewenangan pemda yang tidak mengatur mengenai pendidikan tinggi. Mengenai kesehatan, materi standardisasinya ditentukan oleh Menkes.
"Alhamdulilah berkat Pak Menko semuanya jadi selesai. Sehingga pemda yang punya sekolah-sekolah akademi kebidanan yang tidak jadi kewenangan pemda sehingga itu jadi terpecahkan dalam pertemuan hari ini," ungkapnya.
Isi keputusan bersama itu adalah pertama, Menteri Pendidikan Nasional memberi izin penyelenggaraan dan pembinaan akademik pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemda setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan tertulis dari Menteri Kesehatan. Kedua, Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan diploma bidang kesehatan pemda.
"Ketiga, Mendagri bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pemenuhan SDM pendidik dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Sementara itu Mendiknas M Nuh mengatakan dengan adanya keputusan bersama ini, semakin jelas kewenangan masing-masing instansi. Instansi terkat dapat berkordinasi lebih baik lagi.
"Alhamdulillah hari ini sudah berbagi tugas masing-masing," kata M Nuh.
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan dalam hal sumber daya masyarakat, ada empat poin penting. Pertama perencanaan, pengadaan, kualifikasi dan pendayagunaan. Dalam hal ini Kemenkes berfungsi pada poin perencanaan, kualifikasi dan pendayagunaan.
"Begitu sampai nomor dua karena pendidikan tinggi bukan pendidikan menengah, ini tidak di bawah domain Kemenkes. Berarti kita harus kerjasama dengan pihak lain," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pemda menghadapi persoalan setelah keluarnya putusan MK terkait kewenangan pemda yang tidak mengatur mengenai pendidikan tinggi. Mengenai kesehatan, materi standardisasinya ditentukan oleh Menkes.
"Alhamdulilah berkat Pak Menko semuanya jadi selesai. Sehingga pemda yang punya sekolah-sekolah akademi kebidanan yang tidak jadi kewenangan pemda sehingga itu jadi terpecahkan dalam pertemuan hari ini," ungkapnya.
0 komentar:
Post a Comment