Menag Minta Ahmadiyah Jadi Aliran Kepercayaan


"Opsi ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman antarpengikut Ahmadiyah dengan masyarakat di lapangan. Tapi saya belum berani mengatakan opsi pembubaran Ahmadiyah, karena masih banyak opsi yang harus dikaji pemerintah," tegas Menag di Jakarta, Senin 7 Februari.

Menag mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarhis dan kekerasan kepada siapapun. "Tidak dibenarkan melakukan kekerasan oleh siapapun kepada siapapun. Serahkan kepada aparat penegak hukum, jika memang ada yang salah," tukasnya.

Untuk menghindari bentrok susulan, Menteri Agama, Mendagri, Menkopolhukam, Kapolri dan Jaksa Agung, telah menggelar rapat. "Kami mengevaluasi pelaksanaan SKB tiga menteri soal Ahmadiyah. Kami tidak mengevaluasi materi SKB. Pelaksanaan SKB di lapangan yang belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas HAM) mengutuk penyerangan dan intimidasi terhadap jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu 6 Februari 2011. Komnas HAM menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM serius.

Komnas HAM menemukan delapan pelanggaran HAM serius pada kasus tersebut. Ke delapan pelanggaran itu adalah hak hidup, hak untuk bebas memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, hak atas rasa aman, hak privasi tempat tinggal, hak perlindungan atas hak miliknya, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak anak.

"Apa yang terjadi di Desa Umbulan Pandeglang Banten adalah pelanggaran HAM serius. Terjadi pelanggaran atas hak hidup, penghilangan harta benda, dan memberi rasa takut," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat menggelar konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari.

Komnas HAM juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi serangkaian kekerasan terhadap Komnas HAM. Perlu ada langkah konkret. "SBY tidak cukup mengatakan prihatin," tegas Afdhal.

Langkah konkret itu adalah penegakan hukum terhadap siapa saja yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah tersebut. "Pemerintah harus melakukan penegakan hukum, menuntut semua pelaku yang melakukan kekerasan. Sebab, berdasarkan kejadian-kejadian sebelumnya, hampir tidak ada proses hukum terhadap kekerasan di Ahmadiyah," jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM meminta Menag bertindak proporsional terhadap perbedaan agama. "Menag diharapkan bertindak lebih megayomi, terhadap perbedaan agama. Menjadi tugas Menag untuk menjamin kebebasan agama untuk meyakini agama apapun," sebut Ifdhal.

Pemerintah, lanjutnya, harusnya tidak memprioritaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Ahmadiyah. "SKB bukan isu yang harus ditangani saat ini. Tapi bagaimana menindaklanjuti masalah ini. Isu utamanya adalah penegakan hukum," tegasnya.

Penasehat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jimly Asshidique ikut mengecam kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. "Secara pribadi saya tidak tega menyaksikan ada warga yang dibunuh, disiksa, serta dirusak hak miliknya, diberangus kebebasannya, dan rasa aman," kata Jimly.

Negara, jelasnya, harus segera bertindak dengan membawa kasus Ahmadiyah ke meja hijau. "Kasus ini harus dipindahdari konflik jalanan ke ruang sidang pengadilan. Kita harus memastikan sistem hukum kita berjalan, supaya kita bisa memberi pendidikan hukum dan politik," tegas Jimly.

Sementara itu, berdasarkan temuan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam rentang waktu tiga tahun, yakni 2007-2010 terjadi 342 kali penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzifah, mengatakan, seluruh serangan dan intimidasi terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi karena pemimpin dan penyelenggara negara tidak bersungguh-sungguh menjalankan mandat penegakan HAM.

"Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan harus menghentinkan politisasi identitas dan kekerasan atas nama agama. Membiarkan situasi ini berlangsung akan mengantarkan Indonesia ke gerbang kehancuran," kata Yuniyanti.

Pemerintah dan aparat kepolisian harusnya memberikan jaminan keamanan kepada setiap warga negara yang menjadi bagian Ahmadiyah. Warga Ahmadiyah, kata dia, harus mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman diskriminatif.

"Presiden selaku kepala negara harus memberi teguran bahkan sanksi kepada pejabat negara tingkat maupun nasional yang justru mengisolasi, mendiskriminasi, dan mengintimidasi jamaah Ahmadiyah

0 komentar:

Post a Comment