KEBERADAAN PASAR MODERN DI GUNUNGKIDUL DIBATASI


Gunungkidul, 11/03/2011 (Kominfo-Newsroom) Koperasi dan Pertambangan (Disperindagkoptam) Kabupaten Gunungkidul membatasi berdirinya pasar modern didaeranya, sebagai upaya untuk melindungi keberadaan pasar modern di Gunungkidul.
      Kebijakan pembatasan pasar modern ini diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul yang berlaku sejak Maret 2009. "Seperti di Kecamatan Wonosari, maksimal 15 lokasi untuk keberadaan pasar modern berjaringan,” kata Kabid. Perdagangan Disperindagkoptam Kabupaten Gunungkidul Siwi Iriyanti di kantornya, Jumat(11/3).
      Langkah pembatasan pasar modern berjaringan ini dilakukan juga dalam upaya untuk melindungi pedagang tradisional yang selama ini masih menjadi andalan warga Gunungkidul.
      Namun diakui bahwa hingga kini landasan pembatasan pasar modern berjaringan, masih sebatas SE bupati dan belum ada peraturan daerah. “Kami masih berupaya untuk menyusun draf raperda untuk mengatur hal tersebut,” katanya.
      Keberadaan toko modern sebagaimana toko berjaringan, selama ini mampu menyerap konsumen lebih banyak, dibanding pasar tradisional, karena jam buka pasar modern berjaringan lebih panjang.
      “Selain itu barang yang disediakan juga lebih lengkap, termasuk pelayanan yang jauh lebih baik,” katanya

0 komentar:

Post a Comment