5 Juta Orang Mati Terpapar Asap Rokok

Headline
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan Pergub No 88 tahun 2010 adalah peraturan yang sangat responsif dan menjawab kebutuhan warga kota dengan melindungi seluruh warga DKI Jakarta dari asap rokok. Khususnya tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja tertutup.

"Hampir lima juta orang mati setiap tahun karena berbagai penyakit terkait dengan tembakau, termasuk di dalamnya akibat paparan asap rokok orang lain," ujar Tigor dalam Dialog Warga Jakarta bertema Penegakkan Pergub No 88 tahun 2010, di Jakarta Media Centre di Jalan Kebon Sirih Jakarta, Kamis (16/12/2010).

Menurutnya, tidak benar kalau merokok dikatakan hak, yang benar adalah udara bersih itu yang hak. Sedangkan merokok adalah sebatas kebutuhan.

Berdasarkan data smoking prevelence Lembaga Demografi Universitas Indonesia 2008, dari 25 jenis pengeluaran rumah tangga, rokok menduduki urutan kedua teratas setelah beras yang menduduki peringkat pertama.

"Hasil pengukuran udara di 34 gedung Jakarta menunjukkan tempat khusus merokok tidak efektif melindungi tempat lain dari paparan asap rokok, maka dari itulah diperlukan 100% smoke free" ujar Tigor.

2 komentar:

  1. Terus kampanyakeun hak-hak orang yang tidak merokok. Perokok pasiv 6x lebih bahaya kena efek negatif rokok.

    ReplyDelete
  2. Gimana Kalo bikin Grup Masyarakat Anti Tembakau Indonesia (MATI)

    ReplyDelete