Perusahaan Rokok Minta Pemerintah Konsisten

Perusahaan rokok meminta Pemerintah konsisten dengan roadmap pengendalian dampak tembakau 2000-2020.

Kalangan industri rokok juga menilai positif adanya Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau.

Kata HENRY NAJOAN Sekretaris Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya, roadmap juga undang-undang akan jadi acuan kebijakan berlaku secara nasional atas produk rokok.

Dilaporkan RULLY reporter Suara Surabaya, Kamis (16/12), sekarang ini kebijakan tentang rokok malah cenderung menjadi inisiatif Pemerintah daerah yang berlomba menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang rokok.

Adanya Perda-perda rokok yang berlaku lokal di daerah malah membuat industri tidak sehat. Bahkan cenderung terjadi distorsi atas kebijakan dalam roadmap 2000-2010.

Diantara distorsi itu misalnya adanya daerah yang tidak hanya melarang merokok di tempat umum, tapi juga melarang rokok dipajang sejak di etalase kios rokok.

Kata HENRY, industri rokok berharap ada revisi Perda yang berlaku. Mereka ingin Pemerintah pusat meninjau kembali Perda-perda tentang rokok.

Kata HENRY, industri rokok mengharapkan perlakuan adil sama seperti industri lainnya.

Menurut HENRY, rokok juga merupakan padat karya dengan jumlah tenaga kerja hingga 600 ribu orang, yang 60 persennya di Jawa Timur. Sedang sumbangan cukai dan pajaknya mencapai Rp 70 trilyun

0 komentar:

Post a Comment