Kontroversi Demokrasi VS Monarki

PERNYATAAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sidang Kabinet, Jumat (26/11/2010), bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, di mana nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan serta tidak boleh ada sistem monarki yang bisa bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi, menuai kontroversi.

Sehari kemudian, Sultan Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang merangkap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi,“DIY bukanlah monarki. Namun, jika jabatan gubernur yang juga dijabat Sultan Yogyakarta dianggap pemerintah pusat sebagai penghambat proses penataan DIY, saya bersedia meninjau kembali jabatan gubernur tersebut.”

Silang pendapat antara Presiden SBY dan Sri Sultan itu terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). RUUK DIY sebenarnya sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi DIY pada 2000 dan diajukan ke pemerintah pusat agar dibahas di DPR pada 2002. Namun, karena DIY bukan provinsi yang ada gerakan separatis seperti di Papua dan Aceh, pembahasan mengenai RUUK DIY tidak mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah dan Dewan saat itu.

Sebenarnya RUUK DIY sepatutnya membahas apa saja keistimewaan DIY. Bukan hanya persoalan rekrutmen kepala daerah, melainkan lebih dari itu, yakni hak-hak dan wewenang istimewa apa yang dimiliki Pemprov DIY dalam melaksanakan pemerintahannya, baik di bidang politik, sosial, budaya, pertanahan, tata ruang, dan pendidikan.

Entah mengapa, kontroversi mengenai keistimewaan DIY justru dipersempit menjadi apakah Raja atau Sultan Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam otomatis menjadi Wakil Gubernur DIY. Jika merujuk pada sejarah, keistimewaan Yogyakarta diakui sejak masa kolonial Belanda dan Jepang. Sultan Hamengku Buwono IX adalah penguasa Yogyakarta yang diberi wewenang penuh oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia untuk mengatur pemerintahan di Yogyakarta.

Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan kolonial dari tangan Belanda pada 1942, penguasa militer Dai Nippon di Jakarta juga mengangkat Sultan Yogyakarta sebagai penguasa tunggal di Yogyakarta. Walau Sri Sultan Hamengku Buwono IX berpendidikan Belanda, saat Belanda kembali ke Indonesia setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada 15 Agustus 1945, beliau menunjukkan sikap nasionalismenya yang tinggi sebagai pendukung kemerdekaan Republik Indonesia.

Seperti para pemimpin di Aceh, Sultan Yogyakarta juga mendukung proklamasi kemerdekaan RI dan menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tak cuma itu, pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII membuat Maklumat Politik menegaskan kembali bergabungnya Yogyakarta sebagai bagian dari NKRI.

Patut diingat bahwa wilayah Republik Indonesia saat itu masih sangat terbatas di beberapa bagian Sumatera, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di tengah wilayah-wilayah yang masih dikuasai Belanda yang kemudian menjadi negara-negara Pasundan, Madura, Negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.

Saat keberadaan Republik Indonesia semakin di ujung tanduk, sesuai dengan Perjanjian Linggarjati, adalah Sultan Hamengku Buwono IX yang memberi tempat perlindungan kepada para pemimpin republik dan memberi wilayah Yogyakarta sebagai ibu kota perjuangan Republik Indonesia. Tidaklah mengherankan jika pada 15 Agustus 1950 pemerintah RI memberikan keistimewaan kepada Aceh dan Yogyakarta karena dukungan penuh mereka kepada Republik yang masih muda itu.

Sultan Hamengku Buwono IX adalah juga seorang republikan sejati, walau ia seorang sultan atau raja. Sumbangsih Kesultanan Ngayogyakarta bukan hanya dukungan politik semata, melainkan juga dana dan wilayah. Tanah yang digunakan oleh Universitas Gadjah Mada adalah tanah Kesultanan Yogyakarta. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota negara saat Jakarta digempur dan diduduki Belanda.

Adalah Sultan Yogya pula yang memberi inspirasi dan dukungan penuh kepada tentara di bawah Letnan Kolonel Soeharto (kemudian menjadi Presiden RI kedua) untuk melakukan Serangan 1 Maret 1948 sebagai simbol bahwa Republik Indonesia masih ada. Seperti kata Bung Karno, kita sebagai bangsa, apalagi pimpinan nasional, “Jangan sekali-sekali melupakan sejarah (Jas Merah)!”

Satu hal penting lainnya, keistimewaan Yogyakarta dan Aceh juga dijamin keberadaannya oleh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B. Karena itu, keistimewaan Yogyakarta dengan segala bentuk kesultanannya berada di bawah naungan atau berada di bawah payung hukum konstitusi negara kita. Pertanyaannya, apakah Yogyakarta sebuah monarki? Jika kita membaca buku Sultan Hamengku Buwono IX, Tahta untuk Rakyat, jelas Yogyakarta bukanlah suatu monarki absolut, melainkan suatu monarki kultural sebagai akibat dari bergabungnya Yogyakarta ke dalam NKRI.

Buku Tahta untuk Rakyat juga memperlihatkan betapa Yogyakarta bukan lagi Monarki Politik. Sebagai Ngarso Dalem atau raja, Sultan Hamengku Buwono IX dan diteruskan oleh Sultan Hamengku Buwono X benar-benar mengabdikan dirinya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Tengok misalnya saat Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak lagi bersedia menjadi Gubernur DIY, rakyat Yogyakarta, termasuk mereka yang berasal dari luar Jawa, langsung menentang keputusan tersebut.

Bahkan, pada 28 Maret 2008 ribuan rakyat melakukan Sidang Rakyat di halaman Gedung DPRD DIY yang intinya tetap mendukung Sultan sebagai Gubernur DIY. Lalu apakah monarki bertentangan dengan demokrasi? Jawabnya, jika sistem monarki itu bersifat absolut, jelas itu bertentangan dengan demokrasi. Dengan demikian, bukan monarkinya yang bertentangan dengan demokrasi, melainkan absolutismenya.

Tengok misalnya bagaimana perubahan monarki di Inggris dari monarki absolut menjadi monarki konstitusional yang didahului dengan kontrak sosial antara raja dan rakyat yang kemudian menumbuhkan sistem monarki konstitusional di mana ada sistem perwakilan dua kamar: House of Lord untuk kaum bangsawan dan House of Common untuk wakil rakyat kebanyakan.

Demokrasi juga mengandung kelemahan tersendiri jika tirani mayoritas lebih dikedepankan ketimbang musyawarah untuk mufakat. Tirani mayoritas yang mengedepankan sistem voting lebih menjurus pada kemenangan kelompok mayoritas dan mengesampingkan kelompok-kelompok minoritas dalam sistem politik yang ada. Sementara musyawarah mufakat atau unonimous decision lebih mengedepankan kebersamaan atau kepemilikan bersama atas keputusan politik yang diambil.

Ini bukan hanya berlaku di Indonesia dan sesuai dengan sila keempat dari Pancasila, melainkan juga berlaku di negara-negara barat. Jika tidak, mana mungkin ada terminologi unonimous decision atau keputusan politik yang didukung oleh semua kekuatan politik yang ada di parlemen. Demokrasi melalui voting memang sah asalkan semua kekuatan politik, baik yang menang maupun yang kalah, menghormati hasil dari democratic bargaining tersebut.

Dalam terminologi Jawa dikenal, bagi yang menang, “Menang tanpa ngasorake” atau kemenangan tanpa harus menafikan kelompok minoritas atau menyoraki yang kalah. Bagi yang kalah, terdapat kewajiban untuk menerima kekalahan politik tanpa membuat keonaran atau “Kalah tanpa banda.” Kelemahan lain dari demokrasi ialah jika yang berlaku adalah democratic auuthoritarianism, yakni menggunakan sistem demokrasi untuk menjalankan sistem otoriter seperti yang dilakukan Hitler setelah terpilih menjadi Kanselir Jerman pada 1933.

Lebih buruk lagi jika democratic authoritarianism juga menciptakan presidential monarch seperti pada era Orde Baru, yaitu karena kemenangan politiknya, seorang presiden menjalankan pemerintahannya tanpa adanya pengawasan dari parlemen atau menjalankan pemerintahan dengan tangan besi sendirian. Sistem presidensial adalah sistem demokrasi, tetapi bila digabung dengan monarch (gabungan dari kata mono dan arch atau satu tangan) bisa menjurus pada sistem pemerintahan yang otoriter.

Sebagai “kawan” yang dulu sama-sama duduk dalam tim reformasi politik yang dikoordinasi oleh Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono di era pemerintahan Presiden BJ Habibie, penulis hanya mengingatkan Presiden SBY agar “Jangan sekali-sekali melupakan Sejarah” bangsa kita. Perseteruan antara Presiden SBY dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, jangan sampai merusak tatanan keistimewaan DIY.

Persoalan negara harus lebih dikedepankan ketimbang persoalan pribadi. Presiden SBY justru dapat dituduh sebagai pemimpin nasional yang tidak memahami sejarah bangsa dan mengabaikan konstitusi negara jika memaksakan kehendak politiknya mengeliminasi kekuasaan Sultan Yogyakarta yang adalah bagian tak terpisahkan dari keistimewaan DIY.

Jangkauan kekuasaan (range of power), domain kekuasaan (domain of power), dan lingkup kekuasaan (scope of power) pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di era reformasi ini, terlebih lagi di daerah yang menurut konstitusi negara dijamin keistimewaannya dan juga dijamin kekhususan otonominya sesuai dengan UU yang berlaku memang ada batasnya.

Kita tentunya tidak ingin Presiden SBY terjerembab menerapkan democratic authoritarianism dan presidential monarch terkait dengan keistimewaan DIY ini. Sejauh tahta sultan untuk rakyat, apalagi sultan bukanlah seorang raja yang menjalankan kekuasaannya secara absolut, Kesultanan Yogyakarta bukanlah monarki politik dan tidak bertentangan dengan demokrasi.(*)

IKRAR NUSA BHAKTI
Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI

0 komentar:

Post a Comment